Ini Biaya Buat Paspor Baru

Kalau kamu lagi mikir mau bikin paspor baru — untuk liburan, kerja, umroh, atau karena paspor lama habis masa berlaku — pasti pertanyaan pertama selalu: “Berapa sih biayanya?” Santai, di artikel ini saya jelaskan lengkap, step-by-step, dan pakai bahasa yang mudah dimengerti. Kita bahas jenis paspor, biaya resmi, syarat, cara daftar, sampai tips biar prosesnya cepat dan murah.

Pendahuluan: Kenapa Penting Tahu Biaya Paspor?

Bayangkan mau pergi jauh, tapi tiba-tiba kamu ketemu biaya tak terduga di tengah proses pengurusan — repot kan? Mengetahui biaya resmi sejak awal membantu kamu:

  • Menyiapkan anggaran yang realistis.
  • Memilih antara paspor biasa atau e-passport berdasarkan kebutuhan.
  • Menghindari oknum atau calo yang mematok biaya berlebih.

Intinya: tahu biaya = lebih tenang saat mengurus.

Gambaran Umum Jenis Paspor

Sebelum masuk ke angka, pahami dulu jenis paspor yang biasa dipakai WNI:

Paspor Biasa (Non-Elektronik)

Paspor standar yang masih banyak dipakai. Fitur biometrik vs e-chip tidak ada. Cocok kalau kamu sekadar butuh dokumen perjalanan dan ingin pilihan biaya lebih ekonomis.

Paspor Elektronik (E-Passport)

Memiliki chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegang. Keunggulan: keamanan lebih tinggi dan beberapa negara memperlakukan e-passport lebih “lancar” saat pemeriksaan imigrasi.

Perbedaan masa berlaku: 5 vs 10 tahun

Beberapa jenis paspor (tergantung kebijakan) ada opsi masa berlaku 5 atau 10 tahun — biasanya biaya dan jenisnya bisa berbeda. Memilih masa berlaku 10 tahun cocok kalau kamu nggak mau repot sering memperpanjang. Informasi rinci tarif dan pilihan masa berlaku tercantum di laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Rincian Biaya Resmi Saat Ini

Oke, bagian inti. Berikut adalah biaya resmi (catatan: selalu cek laman resmi kantor imigrasi / imigrasi.go.id sebelum bayaran karena kebijakan bisa berubah):

Biaya paspor biasa 48 halaman

Biaya pembuatan paspor biasa (48 halaman) untuk pemohon baru: Rp 350.000. Ini adalah tarif resmi yang diberlakukan untuk paspor biasa (non-elektronik).

Biaya e-passport 48 halaman

Untuk paspor elektronik (e-passport) 48 halaman, biaya pembuatan resmi adalah Rp 650.000. Jika kamu memilih masa berlaku 10 tahun pada jenis elektronik, ada tarif berbeda (lihat di bawah).

Pilihan masa berlaku & tarif terkait

Menurut daftar tarif resmi, ada beberapa kombinasi masa berlaku dan jenis paspor, misalnya:

  • Paspor biasa non-elektronik (10 tahun) ada tarif tersendiri (sekitar Rp 650.000 untuk varian tertentu).
  • E-passport dengan masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun memiliki tarif berbeda (mis. 5 tahun Rp 650.000, 10 tahun Rp 950.000 pada beberapa ketentuan). Detail dan rincian lengkap ada pada daftar PNBP resmi.

Biaya layanan percepatan (same-day)

Kalau kamu butuh paspor hari yang sama, ada layanan percepatan dengan biaya tambahan Rp 1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor). Ini opsional dan tidak termasuk dalam biaya pembuatan standar.

Biaya penggantian karena hilang / rusak

Jika paspor hilang atau rusak, ada denda/biaya beban yang berbeda — misalnya biaya paspor hilang seringkali lebih tinggi (cek ketentuan resmi untuk nominal pastinya). Pastikan melapor ke kepolisian dan kantor imigrasi saat terjadi kehilangan.

Dasar Hukum & Perubahan Tarif (singkat)

Perubahan tarif paspor dan layanan imigrasi dapat didasari oleh peraturan pemerintah atau Peraturan Pemerintah (mis. PP tentang tarif PNBP). Misalnya, sejak akhir 2024 memang ada penyusunan/penyesuaian tarif yang menjadi dasar daftar PNBP terbaru — jadi kalau merasa ada perubahan besar, selalu cek laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau pengumuman Kemenkumham.

Syarat & Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Sebelum pergi ke kantor imigrasi, siapkan dokumen-dokumen berikut agar proses lancar:

Dokumen WNI dewasa

  • KTP (asli) yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran atau dokumen pengganti (ijazah, buku nikah, atau surat baptis jika relevan).
    Dokumen asli biasanya wajib dibawa untuk verifikasi.

Dokumen untuk anak-anak / bayi

  • Akta kelahiran anak.
  • KK keluarga.
  • Surat persetujuan/izin dari orang tua jika diperlukan.
    Prosedur lebih detil bisa berbeda kalau anak belum punya KTP.

Jika paspor hilang / rusak

  • Surat laporan kehilangan dari kepolisian.
  • Dokumen pendukung identitas seperti KTP dan KK.
  • Siapkan biaya beban/penggantian yang mungkin lebih tinggi dibanding pembuatan baru.

Langkah-langkah Mengurus Paspor Baru (Step by Step)

Berikut langkah praktis agar prosesmu rapi dan tanpa drama:

1. Daftar dan booking lewat aplikasi M-Paspor

Langkah modern sekarang: pakai aplikasi M-Paspor (tersedia di Play Store & App Store) untuk mendaftar, mengisi data, dan memilih jadwal kedatangan di kantor imigrasi. Ini mengurangi antrean dan mempermudah verifikasi data. Pastikan isi data sesuai KTP/KK.

2. Siapkan dokumen asli & cetakan bukti pendaftaran

Setelah booking, biasanya kamu diminta membawa bukti pendaftaran (print atau screenshot), KTP asli, KK, akta kelahiran, dan dokumen lain sesuai kebutuhan. Bawa juga fotokopi untuk jaga-jaga.

3. Datang ke kantor imigrasi pada jam yang ditentukan

Datang tepat waktu. Petugas akan memverifikasi dokumen, mengambil foto, dan mengambil sidik jari (untuk e-passport). Proses wawancara singkat mungkin dilakukan untuk memastikan data.

4. Bayar biaya PNBP sesuai jenis paspor

Setelah verifikasi, kamu akan melakukan pembayaran sesuai jenis paspor yang dipilih (lihat bagian pembayaran). Simpan bukti pembayaran.

5. Tunggu pemberitahuan pengambilan

Setelah proses administrasi selesai, biasanya kamu diberi estimasi kapan paspor siap. Untuk layanan reguler, beberapa kantor menyelesaikan dalam beberapa hari kerja; untuk percepatan, selesai hari yang sama jika menggunakan layanan itu.

Cara Pembayaran Resmi & Catatan Penting

Pembayaran untuk paspor adalah pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Mekanisme dan kanal pembayarannya bisa melibatkan e-billing, virtual account bank, atau instruksi pembayaran yang diberikan lewat aplikasi M-Paspor saat pendaftaran. Intinya: bayar hanya lewat saluran resmi yang ditunjuk, jangan bayar ke calo atau orang yang menawarkan layanan di luar kantor resmi. Untuk rincian teknis cara bayar, cek instruksi saat pendaftaran M-Paspor atau panduan di kantor imigrasi setempat.

Biaya Tambahan yang Sering Terlupakan

Selain biaya resmi paspor, calon pemohon sering lupa beberapa pengeluaran kecil yang nyata:

  • Transport / ongkos ke kantor imigrasi (terutama kalau kantornya jauh).
  • Biaya fotokopi / materai jika diminta.
  • Biaya laporan kepolisian jika paspor hilang (untuk membuat surat kehilangan).
  • Biaya jasa jika memakai biro jasa (calo) — hindari ini kecuali benar-benar darurat; biayanya sering jauh lebih tinggi.

Saran: hitung ekstra minimal Rp 100–300 ribu untuk biaya tak terduga, kecuali kalau kantormu dekat.

Tips Hemat Waktu dan Biaya — Anti Ribet

Beberapa tips praktis yang biasa saya rekomendasikan:

  • Daftar lewat M-Paspor: lebih cepat dan minim antre. Imigrasi
  • Siapkan semua dokumen asli + fotokopi rapi sehingga petugas tidak perlu menolak berkasmu.
  • Pilih paspor sesuai kebutuhan: kalau kamu sering ke luar negeri dalam 10 tahun, memilih masa berlaku 10 tahun bisa hemat (kurangi frekuensi perpanjangan).
  • Hindari calo: selain mahal, risiko penipuan tinggi.
  • Datang lebih pagi pada hari yang sudah dibooking untuk memastikan proses berjalan lancar.

Perbandingan: Pilih Paspor Biasa atau E-Passport?

Pilih e-passport kalau: kamu butuh keamanan lebih, sering bepergian ke negara yang menghargai e-passport, atau ingin fasilitas pemeriksaan yang lebih modern. Pilih paspor biasa kalau: kamu ingin opsi paling murah dan hanya sesekali bepergian.

Ingat: selisih biaya bisa jadi sebanding dengan kenyamanan dan potensi kemudahan saat melewati imigrasi di beberapa negara.

Kasus Khusus: WNI di Luar Negeri & Jamaah Haji/Umroh

Untuk WNI yang mengurus paspor di kantor perwakilan RI (KBRI/KJRI) di luar negeri, prosedurnya mirip tetapi ada ketentuan lokal terkait pembayaran dan dokumen tambahan. Untuk jamaah haji/umroh sering ada layanan khusus atau jadwal terkoordinasi lewat penyelenggara pemberangkatan — cek panduan kantor imigrasi setempat atau panitia travel.

Ringkasan Cepat (Quick Checklist)

Sebelum pergi urus paspor, cek list ini:

  • Download & daftar di aplikasi M-Paspor.
  • Siapkan KTP, KK, akta kelahiran / dokumen pengganti.
  • Pilih jenis paspor (biasa / e-passport) dan masa berlaku.
  • Siapkan biaya resmi: minimal Rp 350.000 (non-elektronik) atau Rp 650.000 (e-passport), plus kemungkinan biaya percepatan Rp 1.000.000.
  • Bawa bukti pendaftaran & bukti pembayaran saat datang.

Kesimpulan

Singkatnya: biaya pembuatan paspor baru di Indonesia relatif terjangkau, dengan tarif resmi yang jelas—misalnya paspor biasa 48 halaman sekitar Rp 350.000 dan e-passport 48 halaman sekitar Rp 650.000. Kalau butuh lebih cepat, tersedia layanan percepatan dengan biaya tambahan. Kunci agar proses lancar: siapkan dokumen asli lengkap, daftar via M-Paspor, dan bayar melalui kanal resmi. Kalau semua beres, dalam beberapa hari paspormu siap—tinggal siapin koper buat jalan-jalan!

FAQ — 5 Pertanyaan Unik Setelah Kesimpulan

1. Apakah anak bayi juga harus bayar biaya pembuatan paspor?
Ya — pembuatan paspor untuk anak/bayi tetap dikenakan biaya sesuai jenis paspor yang dipilih. Prosedur memerlukan akta kelahiran dan persetujuan orang tua. Pastikan cek tarif saat mendaftar karena jenis (e-passport vs biasa) menentukan nominal.

2. Berapa lama paspor biasa jadi jika daftar lewat M-Paspor?
Waktu penyelesaian bervariasi antar kantor imigrasi—biasanya beberapa hari kerja. Untuk estimasi pasti, periksa keterangan jadwal saat mendaftar lewat M-Paspor atau tanyakan langsung ke kantor imigrasi setempat.

3. Bisa nggak bayar paspor di lokasi saat datang tanpa daftar online?
Kebijakan pendaftaran berubah-ubah: beberapa kantor masih melayani walk-in, tapi antrian dan risiko ditolak lebih tinggi. Disarankan daftar via M-Paspor untuk memastikan slot dan petunjuk pembayaran resmi.

4. Apa bedanya paspor 5 tahun dan 10 tahun selain masa berlaku?
Selain masa berlaku, perbedaan utama adalah frekuensi memperpanjang dan terkadang perbedaan tarif. Pilih 10 tahun kalau ingin hemat waktu (meski biaya awal bisa lebih tinggi). Pastikan cek apakah jenis 10 tahun tersedia di kantor imigrasimu.

5. Jika paspor hilang, apa langkah terpenting dan berapa biayanya?
Segera lapor ke kantor polisi untuk surat kehilangan, kemudian ke kantor imigrasi untuk penggantian. Ada biaya beban/penggantian yang berbeda (umumnya lebih tinggi dari biaya pembuatan biasa). Cek ketentuan resmi kantor imigrasi untuk angka dan prosedur lengkap.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *