Syarat Pembuatan Paspor – Biro Jasa Paspor

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Republik Indonesia

Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah RI untuk memfasilitasi perjalanan antarnegara bagi warga negaranya. Dokumen ini mencantumkan identitas pemegang paspor dan berlaku untuk jangka waktu tertentu. Berikut ini adalah persyaratan pembuatan paspor berdasarkan kategori pemohon.

Syarat Pembuatan Paspor untuk WNI

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin membuat paspor untuk bepergian ke luar negeri, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Kartu Susun Keluarga (KSK).
  • Akta Lahir, Ijazah, atau Buku Nikah.
  • Paspor Lama, jika sudah pernah memiliki.

Selain itu, anak-anak WNI juga memiliki persyaratan khusus untuk membuat paspor:

  • KTP orang tua yang masih berlaku.
  • KSK orang tua.
  • Akta Lahir anak.
  • Ijazah anak.
  • Buku Nikah orang tua.
  • Paspor Lama orang tua, jika sudah pernah memiliki.

Syarat Pembuatan Paspor untuk WNA

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia dan ingin membuat paspor untuk bepergian ke luar negeri, persyaratan yang harus dipenuhi adalah:

  • KTP yang masih berlaku.
  • KSK.
  • Akta Lahir.
  • Buku Nikah.
  • Surat Bukti Kewarganegaraan (WNI).
  • Surat Keterangan Ganti Nama (jika ada).

Anak-anak WNA juga memerlukan dokumen berikut untuk membuat paspor:

  • KTP orang tua yang masih berlaku.
  • KSK orang tua.
  • Akta Lahir anak.
  • Buku Nikah orang tua.
  • Surat Bukti Kewarganegaraan (WNI) orang tua.
  • Surat Keterangan Ganti Nama (jika ada).
  • Paspor Lama orang tua, jika sudah pernah memiliki.

Syarat Pembuatan Paspor untuk Calon TKI

Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja di luar negeri juga memerlukan paspor dengan persyaratan khusus sebagai berikut:

  • KTP yang masih berlaku.
  • KSK.
  • Akta Lahir.
  • Surat Rekomendasi Permohonan Paspor Calon TKI yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Kabupaten, atau Kota.
  • Buku Nikah.
  • Paspor Lama, jika sudah pernah memiliki.

Dengan memenuhi semua persyaratan ini, proses pembuatan paspor dapat dilakukan dengan lebih lancar dan efisien. Penting bagi pemohon untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan lengkap dan valid untuk menghindari penundaan dalam proses pengajuan paspor.

Paspor Republik Indonesia adalah kunci utama untuk dapat melakukan perjalanan internasional dengan sah dan aman. Persyaratan yang ketat ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pemohon adalah individu yang sah dan terverifikasi, sehingga keamanan dan integritas dari sistem imigrasi dapat terjaga. Bagi para pemohon, mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan paspor adalah langkah pertama yang krusial.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *